Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan berimbang antara penerimaan serta belanja daerah, khususnya bagi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Direktur Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK, Thomas Ipoeng Andjar Wasita, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kewajiban tersebut antara lain mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menyinkronkan sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat, serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan.
Thomas menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber kegiatan “Ramadhan Leadership Camp” di Asrama Haji Makassar. Ia menekankan bahwa pengeluaran daerah harus disusun berdasarkan kepastian ketersediaan dana.
Menurut dia, ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja menjadi perhatian utama BPK dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pemeriksaan maupun evaluasi pengelolaan keuangan daerah. “Jadi memang harus berimbang. Jangan sampai ada pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang melandasinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Thomas juga memaparkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan APBD, mulai dari penyusunan anggaran berbasis kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada KUA-PPAS dan RKPD, hingga memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan secara sah dalam APBD serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, ia menekankan tiga faktor penting, yakni tindak lanjut atas rekomendasi BPK, penerapan manajemen risiko secara sistematis, serta penguatan konsep three lines of defense.

