BPJS Ketenagakerjaan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal, mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman bahwa perlindungan atas risiko kerja merupakan kebutuhan yang melekat pada aktivitas mencari nafkah.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Arief Lukman, mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihaknya lebih menitikberatkan pada edukasi, bukan penawaran produk seperti halnya asuransi swasta.
“Karena keterbatasan waktu, kami menjelaskan secara garis besar. BPJS Ketenagakerjaan ini bukan menawarkan produk, tetapi lebih ke edukasi. Kami ingin menumbuhkan kesadaran, terutama bagi para pemuda, bahwa jaminan sosial ini penting untuk kepentingan diri mereka sendiri,” kata Arief saat ditemui di Tanjung Priok, Jumat (23/1/2026).
Arief menjelaskan, salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja tidak terbatas pada pekerja di pabrik atau kantor pada jam kerja. Pada pekerja informal, risiko dapat terjadi saat berangkat maupun pulang kerja, bahkan ketika berada di perjalanan yang masih berkaitan dengan aktivitas kerja.
“Kecelakaan kerja itu bukan hanya di pabrik atau kantor pada jam kerja. Untuk pekerja informal, risiko bisa terjadi saat berangkat kerja, pulang kerja, bahkan di perjalanan normal. Selama itu berkaitan dengan aktivitas kerja, maka ditanggung,” ujarnya.
Ia menegaskan, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan plafon.
“Mulai dari perawatan sampai sembuh total, semuanya dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada batasan biaya,” tegasnya.
Arief juga menyampaikan contoh pengalaman seorang pedagang yang semula enggan mendaftar sebagai peserta. Beberapa minggu setelah terdaftar, pedagang tersebut mengalami kecelakaan saat berbelanja kebutuhan tokonya.
“Waktu di Cilegon, ada pedagang yang awalnya tidak mau daftar. Beberapa minggu kemudian dia daftar, lalu saat belanja kebutuhan toko naik kendaraan, dia ditabrak bus. Biaya pengobatannya mencapai sekitar Rp900 juta, bahkan hampir Rp1 miliar, dan semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Arief.
Selain menanggung biaya perawatan, ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain bagi keluarga peserta, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak.
“Kalau ibu itu tidak terdaftar, dia harus jual mobil dan aset lain untuk biaya pengobatan. Untungnya ada BPJS Ketenagakerjaan yang menyelamatkan keluarganya. Anaknya juga dapat beasiswa pendidikan sampai selesai kuliah,” jelasnya.
Melalui edukasi berkelanjutan, Arief berharap masyarakat, terutama pekerja informal, semakin memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan penting dari negara untuk menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
Di lokasi yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI), Joko Laras, menyatakan sependapat dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Ini adalah gagasan penting yang kita tunggu selama ini, kehadiran negara untuk mensejahterakan para buruh dalam jaminan ketenaga kerjaan, risiko kecelakan dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana para buruh selama ini yang bergabung dalam serikat kami belum di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perushaan karena status pekerjaan mereka,” ungkap Joko.
Sementara itu, Praktisi Jaminan Sosial (PJS) buruh Achmad Ismail menilai jaminan ketenagakerjaan belum sepenuhnya terealisasi dengan baik dan masih terdapat keluhan yang perlu menjadi catatan, termasuk terkait tingkat layanan.
Achmad menyebut setidaknya ada lima hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, kepesertaan yang bersifat wajib, namun masih banyak pekerja yang enggan mendaftar. Kedua, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja yang menurutnya masih kerap ditunda. Ketiga, tujuan jaminan sosial untuk menjaga derajat hidup peserta, namun manfaat tertentu dinilai belum memadai, seperti Jaminan Pensiun yang disebutnya berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Keempat, ia menyoroti hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial, namun masih banyak yang belum terlindungi. Ia juga menilai penegakan aturan dalam UU SJSN dan UU BPJS masih menjadi pekerjaan rumah. Kelima, ia menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana amanat agar dana publik tetap terjaga.
“Nah selaras dengan tujuan pemerintah untuk mensejahterakan para pekerja dan juga keluarganya adalah program jaminan sosial ini sangat berperan penting untuk para pekerja,” pungkasnya.

