BERITA TERKINI
BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota dan Kejari Bogor Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Kepatuhan, Catat Pemulihan Keuangan Negara Rp8,4 Miliar pada 2025

BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota dan Kejari Bogor Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Kepatuhan, Catat Pemulihan Keuangan Negara Rp8,4 Miliar pada 2025

KOTA BOGOR — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta perpanjangan nota kesepahaman, Selasa (20/1/2026).

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memastikan pemberi kerja menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menyatakan dukungan Kejari Kota Bogor berperan strategis dalam mendorong peningkatan kepatuhan PKBU di wilayah Kota Bogor.

“Monev bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor ini menjadi langkah konkret untuk memastikan PKBU patuh terhadap kepesertaan dan pembayaran iuran,” kata Dian.

Ia menambahkan, kepatuhan pemberi kerja dinilai penting agar pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh, termasuk perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun.

Dian juga mengapresiasi capaian kinerja dari sinergi kedua lembaga yang disebut telah mencatat pemulihan keuangan negara senilai Rp8,4 miliar sepanjang 2025.

Selain monev dan perpanjangan nota kesepahaman, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota dan Kejari Kota Bogor juga melaksanakan rangkaian kegiatan kolaborasi lainnya. Di antaranya penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 134 SKK dengan nominal Rp12,3 miliar, serta pemanggilan untuk mediasi, somasi, dan kunjungan lapangan.