BELITUNG — BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa Air Seruk pada Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial hingga menjangkau wilayah pedesaan.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah satu peserta. Penyerahan klaim itu ditujukan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Belitung Tanjung Pandan, Rustina, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memastikan pekerja di pedesaan memahami hak serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa para pekerja di pedesaan memahami hak dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan klaim Jaminan Kematian ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Rustina pada Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini turut melibatkan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Ari Juniarti, yang memberikan edukasi dan pendampingan terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan masyarakat pedesaan.
Rustina berharap penyerahan klaim JKM tersebut dapat meringankan beban ahli waris sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta aktif. Ia juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di wilayah pedesaan, melalui peran Agen Perisai guna mendorong terwujudnya perlindungan yang menyeluruh.

