Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling oleh perusahaan efek di pasar modal domestik. Penundaan tersebut berlaku hingga 14 September 2026, sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga stabilitas pasar di tengah ketidakpastian global.
Dalam pengumuman yang disampaikan Senin (16/3/2026), BEI menyatakan penundaan mencakup implementasi fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 17 Maret 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada Pengumuman BEI Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang disebut sebagai tindak lanjut dari sejumlah kebijakan sebelumnya. Dalam pengumuman itu, BEI juga menyinggung rangkaian surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama yang berkaitan dengan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, penerapan trading halt, serta penyesuaian batasan auto rejection.
Selain menunda implementasi transaksi, BEI turut menunda penerbitan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Penundaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, BEI juga menunda implementasi short selling pada September 2025 seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan, baik global maupun domestik. Kebijakan tersebut tercantum dalam Pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tentang Penundaan Implementasi Transaksi Short Selling pada 24 April 2025, sebagai tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Secara keseluruhan, langkah terbaru ini menunjukkan sikap kehati-hatian otoritas pasar modal dalam merespons dinamika pasar yang masih berfluktuasi, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar modal Indonesia.