Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham tiga emiten, yakni MYTX, POLI, dan SKBM. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.
BEI mengimbau pelaku pasar untuk memantau informasi resmi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi, terutama terkait perkembangan dan ketentuan perdagangan saham emiten yang bersangkutan.

