Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengevaluasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang diterapkan pada papan pemantauan khusus. Peninjauan ini ditargetkan rampung pada kuartal II-2026 dan merupakan bagian dari evaluasi berkala atas kebijakan perdagangan. Langkah tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena berpotensi memengaruhi dinamika likuiditas, volatilitas, serta strategi investor dalam memperdagangkan saham-saham tertentu.
FCA pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme pengendalian risiko untuk saham yang masuk papan pemantauan khusus. Kategori ini umumnya mencakup saham dengan volatilitas ekstrem, likuiditas rendah, atau menghadapi isu fundamental maupun tata kelola. Melalui skema lelang berkala (periodic call auction) dengan order book tertutup, BEI bertujuan meredam spekulasi berlebihan dan menjaga stabilitas harga.
Namun, kebijakan FCA juga menuai sorotan. Pada 2024, FTSE Russell menilai mekanisme blind order book dapat mengurangi transparansi dan berpengaruh terhadap proses pembentukan harga (price discovery). Dalam konteks ini, BEI menilai perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan investor dan efisiensi pasar tetap terjaga.
Pejabat sementara BEI menyatakan seluruh opsi terbuka, termasuk kemungkinan kembali ke mekanisme continuous auction apabila dinilai lebih efektif. Di satu sisi, FCA dinilai dapat membatasi lonjakan harga yang tidak wajar. Di sisi lain, pembatasan frekuensi transaksi berisiko membuat saham tampak kurang likuid karena sebagian pelaku pasar memilih menahan diri untuk bertransaksi.
Jika terdapat perubahan signifikan pada kebijakan FCA, dampaknya diperkirakan paling terasa pada saham berkapitalisasi kecil dan menengah yang kerap berada di papan pemantauan khusus. Saham yang keluar dari skema FCA berpotensi mengalami peningkatan likuiditas sekaligus volatilitas karena kembali diperdagangkan secara reguler. Sementara itu, saham yang baru masuk FCA cenderung menghadapi tekanan psikologis dan penurunan minat transaksi dalam jangka pendek.
Secara keseluruhan, evaluasi FCA dipandang bukan semata-mata karena mekanisme tersebut gagal, melainkan karena karakter pasar berubah cepat dan memerlukan penyesuaian. Bagi investor, perkembangan ini menjadi faktor penting dalam membaca risiko, menyusun strategi perdagangan, serta menilai persepsi investor institusi dan asing terhadap kredibilitas pasar saham Indonesia.
Pelaku pasar disarankan mencermati setiap perubahan kebijakan perdagangan yang dapat memengaruhi likuiditas dan volatilitas saham tertentu, terutama saham yang masuk papan pemantauan khusus. Pemahaman atas risiko serta penyesuaian strategi sesuai profil risiko dan tujuan keuangan menjadi kunci dalam merespons dinamika tersebut.

