PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT Sunson Textile Manufacture Tbk (SSTM) terkait pola transaksi efek yang dinilai di luar kebiasaan atau masuk kategori Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyatakan pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (2/3/2026).
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada perdagangan saham SSTM, BEI meminta investor mencermati jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa. Investor juga diimbau memperhatikan kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action apabila belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (3/3/2026), saham SSTM terpantau melemah 2,51% atau turun 20 poin ke level Rp775 per saham. Hingga jeda siang, saham SSTM tercatat bergerak dalam rentang 715 hingga 840, dengan volume transaksi 6.549 lot dan nilai transaksi sekitar Rp503,1 juta.

