Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar kegiatan “Penelitian dan Reviu Alokasi Anggaran Belanja Non-Operasional Tahun Anggaran 2026” secara daring, Minggu (23/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penguatan tata kelola keuangan lembaga, sekaligus memastikan seluruh satuan kerja (satker) mematuhi kaidah penganggaran yang berlaku dan meningkatkan kualitas perencanaan anggaran ke depan.
Fokus reviu diarahkan pada verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Dokumen tersebut merupakan hasil rumusan dari Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Melalui proses verifikasi, Bawaslu menargetkan tercapainya limited assurance atau keyakinan terbatas. Target ini dimaknai sebagai upaya memastikan dokumen anggaran telah selaras dengan standar teknis serta regulasi keuangan yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan virtual ini diikuti jajaran pimpinan dan tim teknis dari berbagai tingkatan, mulai dari Ketua, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi (SDMO), Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Administrasi, hingga staf pengelola RKA-K/L dari seluruh satker Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, penelitian dan reviu disebut sebagai instrumen kendali mutu untuk memastikan alokasi belanja non-operasional pada tahun anggaran 2026 mencerminkan kebutuhan riil di lapangan bagi pengawasan pemilu dan pemilihan.
Dengan sistem verifikasi yang ketat, Bawaslu juga berupaya menutup peluang terjadinya duplikasi anggaran maupun ketidaksesuaian akun yang berpotensi menghambat kinerja organisasi pada masa mendatang.
Koordinasi lintas daerah dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dengan pengawalan sejak tahap perencanaan, Bawaslu berharap tata kelola keuangan dapat berjalan lebih bersih, efisien, dan efektif di seluruh lini lembaga pengawas pemilu.

