BERITA TERKINI
AWII Tangerang Raya Temukan Kerusakan Dini Proyek Jalan di Tangsel, Siapkan DUMAS ke Kejati Banten

AWII Tangerang Raya Temukan Kerusakan Dini Proyek Jalan di Tangsel, Siapkan DUMAS ke Kejati Banten

Kualitas proyek infrastruktur jalan yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan dipertanyakan. Aliansi Wartawan Indonesia Independen (AWII) Tangerang Raya menyatakan menemukan kerusakan dini pada sejumlah pekerjaan peningkatan jalan, salah satunya di Jalan Raya Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan pemantauan lapangan pada 19 Januari 2026, kondisi perkerasan jalan di lokasi tersebut dilaporkan mengalami pengelupasan aspal, permukaan tidak rata, serta muncul lubang-lubang kecil. Kerusakan itu disebut terjadi meski usia pekerjaan belum mencapai dua bulan, sehingga dinilai tidak mencerminkan mutu pekerjaan konstruksi yang semestinya dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, menegaskan bahwa meskipun proyek masih berada dalam masa pemeliharaan, kerusakan yang muncul dalam waktu singkat tidak dapat dianggap wajar. Menurutnya, masa pemeliharaan merupakan jaminan mutu pekerjaan, bukan alasan pembenar atas kegagalan kualitas konstruksi.

“Masa pemeliharaan adalah jaminan mutu pekerjaan, bukan alasan pembenar atas kegagalan kualitas konstruksi. Kerusakan dini ini mengindikasikan dugaan masalah pada mutu bahan, metode pelaksanaan, atau pengawasan,” ujarnya.

Selain Jalan Raya Villa Melati Mas, AWII juga menginventarisasi sejumlah objek awal pengaduan, yakni Peningkatan Jalan Lio Garut (Pondok Aren), Pemasangan U-Ditch Pondok Benda (Pamulang), Jalan Ciater Raya Segmen 3 (Ciputat), serta aset Jembatan Cipayung. AWII menyebut Jembatan Cipayung diketahui bukan merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melainkan milik Polairud.

Sebagai tindak lanjut, AWII menyatakan telah menghimpun bukti awal berupa dokumentasi foto lapangan yang dilengkapi waktu dan titik lokasi. Bukti tersebut akan dilampirkan dalam laporan awal pengaduan masyarakat (DUMAS) yang rencananya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hingga informasi ini disampaikan, SDABMBK Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kerusakan maupun langkah perbaikan teknis yang akan dilakukan.

AWII menegaskan akan terus melakukan pengawalan dan kontrol sosial guna memastikan setiap proyek pembangunan daerah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.