BERITA TERKINI
Aksi Hari Kesehatan Nasional di Monas Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok dan Mandeknya Aturan Turunan PP Kesehatan

Aksi Hari Kesehatan Nasional di Monas Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok dan Mandeknya Aturan Turunan PP Kesehatan

Jakarta—Komunitas Save Our Surroundings (SOS) menggelar aksi damai untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) pukul 08.00–10.00 WIB. Aksi bertajuk “Kesepakatan Asap di Meja Rapat: Hak Sehat Rakyat Digadai Cuan Korporasi” itu menyoroti melemahnya kebijakan pengendalian tembakau yang dinilai dipengaruhi intervensi industri serta kurangnya komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan publik.

Dalam aksi tersebut, peserta melakukan sejumlah kegiatan, antara lain roleplay yang menggambarkan rapat penyusunan kebijakan kesehatan yang diintervensi industri tembakau, orasi publik, serta penyampaian tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait. SOS menyatakan aksi itu merupakan seruan agar negara memprioritaskan kepentingan kesehatan masyarakat dibanding kepentingan industri rokok.

Tobacco Control Lead Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menyebut peringatan Hari Kesehatan Nasional seharusnya menjadi momentum untuk menilai keberpihakan negara terhadap kesehatan warga. Namun, ia menilai kebijakan pengendalian tembakau terus melemah akibat pengaruh industri rokok.

Beladenta menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023) yang disebutnya mandek akibat intervensi, tekanan industri, serta kompromi lintas kementerian. Ia juga menyinggung kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan yang dinilai mundur karena cukai rokok disebut tidak naik dua kali selama pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya, harga rokok yang diatur melalui cukai merupakan instrumen efektif untuk menekan konsumsi dan melindungi generasi muda.

Beladenta menyebut aksi tersebut sebagai puncak kekecewaan masyarakat sekaligus kritik moral agar pemerintah membenahi arah kebijakan pengendalian tembakau. Ia menilai kebijakan kesehatan telah dikooptasi kepentingan korporasi rokok dan negara perlu kembali pada mandat konstitusi untuk menjamin hak atas kesehatan.

Sejumlah organisasi turut menyampaikan pandangan dalam orasi. Project Officer Yayasan Lentera Anak, Rama Tantra Solikin, menilai para pengambil kebijakan berkompromi dengan industri tembakau dalam penyusunan kebijakan kesehatan dengan dalih menjaga keberlangsungan industri, namun mengabaikan kepentingan rakyat. Ia menyatakan keputusan kebijakan pengendalian tembakau, baik fiskal maupun non-fiskal, tidak menunjukkan keberpihakan pada kesehatan publik.

Rama juga menyinggung Permenkes 50/2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dengan Industri Tembakau. Ia menilai Kementerian Kesehatan berisiko melahirkan kebijakan yang menguntungkan industri jika berdialog langsung dengan industri tembakau. Selain itu, ia menyebut Menteri Keuangan menahan kenaikan cukai setelah berdiskusi dengan GAPPRI. Rama turut merujuk laporan Tobacco Industry Interference (TII) 2025 yang menurutnya menunjukkan menguatnya pengaruh industri dalam melemahkan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.

Isu dampak terhadap anak dan remaja juga disorot. Dalam aksi itu disebutkan jumlah perokok anak meningkat dari 4,1 juta pada 2018 (Riset Kesehatan Dasar) menjadi 5,9 juta pada 2023 (Survei Kesehatan Indonesia), yang disebut setara dengan populasi Singapura.

Project Monitoring and Evaluation Indonesia Youth Tactical Changes (IYCTC), Nalsali Ginting, menilai ada kontradiksi ketika pemerintah berbicara tentang pemberdayaan pemuda, namun dinilai memberi ruang bagi industri rokok menargetkan anak-anak. Ia menegaskan bahwa setiap anak yang mulai merokok merupakan indikator kegagalan negara melindungi generasi penerus, serta mengajak orang muda tetap kritis dan mengawasi kebijakan.

Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, mengkritik sikap para menteri yang dinilai abai terhadap kesehatan publik. Ia menyatakan berbagai surat dukungan masyarakat kepada presiden dan para menteri untuk memperkuat kebijakan pengendalian tembakau tidak ditanggapi serius. Ia juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan yang pernah menyebut cukai rokok sebagai “firaun”, namun menurutnya harga rokok di Indonesia masih murah. Tulus menambahkan, Menteri Kesehatan disebut belum mengesahkan aturan pembatasan rokok dalam PP 28/2024 yang telah berusia lebih dari setahun dan dinilai enggan bersuara soal kenaikan harga rokok, meski kebijakan cukai rokok tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2025–2029.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Aryana Satrya, menyampaikan tiga tuntutan utama aksi tersebut. Pertama, mendesak Presiden dan para menteri segera mengesahkan serta menerapkan seluruh turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam klaster pengendalian zat adiktif, termasuk ketentuan yang disebut kerap ditolak industri tembakau, seperti standarisasi kemasan dan pembatasan iklan, promosi, serta sponsor rokok.

Kedua, massa aksi mendesak penetapan tarif cukai hasil tembakau menjadikan kesehatan sebagai pertimbangan utama, termasuk menaikkan cukai secara signifikan agar harga rokok lebih mahal dan konsumsi menurun. Ketiga, mereka meminta pemerintah memastikan independensi penuh kebijakan kesehatan dari pengaruh industri tembakau.

Aryana menilai lemahnya kebijakan pengendalian tembakau dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kuatnya pengaruh industri dalam proses pengambilan keputusan. Aksi damai itu juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kepedulian terhadap arah kebijakan kesehatan di Indonesia serta mengajak publik ikut mengawasi jalannya kebijakan pemerintah.

Dalam rangka partisipasi publik, Komunitas SOS juga membuka petisi bertajuk “Mahalkan Harga Rokok” melalui tautan https://bit.ly/petisimahalkanrokok.