Jakarta – Isu pengunduran diri tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencuat pada akhir Januari 2026 sempat menjadi perhatian pelaku industri keuangan. Selain nama Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, nama Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara juga disebut ikut mundur.
Namun, informasi terbaru menyebutkan Aditya tidak mengundurkan diri dari OJK. Ia dimutasi menjadi Advisor pada Kelompok Spesialis Pasar Modal, efektif per 1 Maret 2026.
Mutasi tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 8/KDK.02/2026 tentang Penetapan Mutasi Pegawai Level Jabatan L6-Direktur Eksekutif dan L7-Deputi Komisioner serta Promosi Pegawai ke Level Jabatan L6-Direktur Eksekutif di OJK. Keputusan itu ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Dalam ketentuan tersebut, mutasi disebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, mengoptimalkan kompetensi serta pengembangan potensi pegawai, dan meningkatkan kinerja serta efektivitas kontribusi terhadap organisasi. Dengan demikian, perubahan penugasan Aditya merupakan bagian dari penataan internal melalui mekanisme mutasi dan promosi, bukan pengunduran diri.
Sebelum bergabung dengan OJK, Aditya pernah menjabat Direktur Penilaian di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 2011.
Selain Aditya, keputusan yang sama juga memuat mutasi sejumlah pejabat lainnya. Novira Indrianingrum, yang sebelumnya menjabat Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik, dimutasi menjadi Analis pada Kelompok Spesialis Pasar Modal, efektif 1 Maret 2026.
Rudy Agus P. Raharjo, sebelumnya Kepala Departemen Pelindungan Konsumen, dimutasi menjadi Kepala Departemen Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Budaya per 1 Maret 2026.
Parjiman, yang sebelumnya menjabat Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dimutasi menjadi Kepala OJK Provinsi Bali, efektif 1 Maret 2026 dengan tanggal kepindahan selambatnya 7 Maret 2026.
Sementara itu, Misran Pasaribu, sebelumnya Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Kantor OJK Jabodebek, dipromosikan menjadi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penugasan tersebut efektif 1 Maret 2026 dengan tanggal kepindahan selambatnya 7 Maret 2026.

