Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa pengendalian rasio klaim pada produk asuransi kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara industri asuransi dan nasabah. Menurut AAJI, upaya menjaga rasio klaim tidak dapat dibebankan hanya pada satu pihak, melainkan memerlukan peran dan kedisiplinan kedua belah pihak.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan layanan asuransi kesehatan. Di satu sisi, industri perlu memastikan pengelolaan produk dan risiko berjalan secara tepat. Di sisi lain, nasabah juga diharapkan berperan dalam penggunaan manfaat asuransi secara bertanggung jawab.
AAJI menekankan bahwa pengendalian rasio klaim menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja dan keberlangsungan ekosistem asuransi kesehatan. Dengan adanya kesadaran dan keterlibatan bersama, diharapkan stabilitas rasio klaim dapat lebih terjaga.

