Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 204 perusahaan tercatat dan efek belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Atas keterlambatan tersebut, BEI menyatakan 204 entitas itu akan dikenakan peringatan tertulis tahap pertama.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah Selasa, 31 Maret 2026. Pernyataan itu disampaikan melalui laman keterbukaan informasi BEI, Jumat (17/4/2026).
Secara keseluruhan, BEI mencatat ada 218 entitas dalam daftar pemantauan. Daftar tersebut terdiri dari 204 perusahaan tercatat dan efek, 12 perusahaan asuransi, satu perusahaan dengan tahun buku berbeda, serta satu perusahaan dengan batas waktu penyampaian berbeda.
Sejumlah perusahaan yang disebut belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan antara lain PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF). Selain itu, terdapat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Timah Tbk (TINS), serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
BEI juga mencatat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) masuk dalam kategori perusahaan dengan batas waktu penyampaian berbeda. Perseroan dijadwalkan menyampaikan laporan keuangan kuartal IV/2025 dengan tenggat hingga 30 April 2026, sehingga statusnya disebut belum melewati batas waktu.
Selain emiten, terdapat 12 perusahaan asuransi yang juga belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 hingga 31 Maret 2026. Di antaranya PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), dan PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM). Nama lainnya meliputi PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA), PT Equity Development Investment Tbk (GSMF), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), serta PT Victoria Investama Tbk.
Di sisi lain, BEI menyebut terdapat empat perusahaan tercatat dan efek yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025. Mayoritas berasal dari produk exchange-traded fund (ETF), yakni Reksa Dana Indeks BNP Paribas IDX Growth30 ETF (XBIG), Reksa Dana Indeks Nusadana ETF IDX Value30 (XNVE), serta Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Indonesia (XBES) dan Reksa Dana Indeks BNI-AM Nusantara ETF MSCI Indonesia Equity Index (XBNI). Dua ETF terakhir disebut efektif delisting per 13 April 2026.