BERITA TERKINI
TWP90 Fintech P2P Lending Naik ke 4,38% per Januari 2026, AFPI Soroti Faktor Fraud dan Pengawasan

TWP90 Fintech P2P Lending Naik ke 4,38% per Januari 2026, AFPI Soroti Faktor Fraud dan Pengawasan

Tingkat risiko kredit macet di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending kembali meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TWP90 industri fintech lending per Januari 2026 berada di level 4,38%, naik dari 4,32% pada Desember 2025 dan meningkat tajam dibanding Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

Meski angka tersebut masih berada dalam batas yang diperkenankan regulator, posisinya kian mendekati ambang maksimal 5%. Kondisi ini menjadi perhatian pelaku industri, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menilai kenaikan TWP90 dipengaruhi sejumlah faktor spesifik di lapangan.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyebut salah satu pemicu utama lonjakan TWP90 adalah kasus fraud atau penipuan yang terjadi pada beberapa platform. Ia mencontohkan kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang dinilai berkontribusi pada meningkatnya kredit bermasalah dan turut memengaruhi kinerja industri secara agregat.

Selain faktor fraud, AFPI juga menyoroti masih adanya celah pengawasan internal di sebagian penyelenggara. Walau banyak platform telah menerapkan kontrol kredit yang ketat, pengawasan yang belum maksimal dinilai dapat membuka ruang bagi praktik berisiko tinggi, yang pada akhirnya menekan kualitas portofolio pinjaman dan meningkatkan tunggakan.

Di sisi lain, peningkatan TWP90 terjadi di tengah pertumbuhan pembiayaan yang masih kuat. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending per Januari 2026 mencapai Rp 98,54 triliun, tumbuh 25,52% secara tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan volume ini memperbesar skala transaksi, namun juga meningkatkan potensi risiko apabila tidak diimbangi penguatan manajemen risiko.

Untuk menahan laju kenaikan TWP90, AFPI menyatakan mendorong sejumlah langkah di tingkat industri. Upaya tersebut meliputi penguatan kontrol kredit, mulai dari seleksi calon peminjam, verifikasi data, hingga pemantauan setelah pencairan. AFPI juga mendorong peningkatan sistem teknologi agar deteksi risiko dapat dilakukan secara lebih cepat.

AFPI turut menjalin komunikasi dan koordinasi dengan OJK serta instansi terkait untuk mendukung stabilitas industri dan mempercepat penanganan kasus-kasus fraud. Selain itu, asosiasi juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk imbauan memilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK serta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pinjaman ilegal.

Dalam catatan OJK, tren TWP90 menunjukkan kenaikan dalam beberapa periode terakhir. Pada Januari 2024, TWP90 tercatat 2,10%, kemudian naik menjadi 2,52% pada Januari 2025. Angka tersebut meningkat ke 4,32% pada Desember 2025 dan kembali naik menjadi 4,38% pada Januari 2026.

Industri fintech lending dinilai memiliki peran dalam memperluas akses layanan keuangan. Namun, pertumbuhan yang cepat disebut perlu diikuti pengelolaan risiko yang memadai agar kepercayaan publik tetap terjaga dan stabilitas industri tidak terganggu.

Catatan: Data merujuk pada laporan OJK dan pernyataan AFPI per Maret 2026. Angka dapat berubah mengikuti perkembangan dan kebijakan regulator.