BERITA TERKINI
TWP90 Fintech P2P Lending Naik Awal 2026, Pengamat Wanti-wanti Risiko Pasca Lebaran

TWP90 Fintech P2P Lending Naik Awal 2026, Pengamat Wanti-wanti Risiko Pasca Lebaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada industri fintech peer to peer (P2P) lending mengalami kenaikan pada awal 2026. Per Januari 2026, TWP90 berada di level 4,38%, meningkat dibandingkan Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

Meski masih dalam kondisi terjaga, angka tersebut mulai mendekati ambang batas aman yang ditetapkan OJK, yakni 5%.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai ada potensi kenaikan kembali tingkat kredit macet, khususnya pada periode dua hingga tiga bulan setelah Lebaran. Ia merujuk pada pola yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, ketika terjadi peningkatan risiko gagal bayar setelah momentum tersebut.

“Saya khawatir, secara siklus akan kembali meningkat pada 2-3 bulan pasca lebaran. Artinya, TWP90 pada Mei hingga Juni 2026 bisa menyentuh lebih dari 4,5%,” kata Nailul Huda kepada Kontan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, TWP90 setelah Lebaran cenderung lebih tinggi karena permintaan pembiayaan meningkat selama Ramadan hingga menjelang Lebaran. Nailul menjelaskan, ketika masyarakat tidak dapat mengakses pinjaman dari perbankan, sebagian akan beralih ke alternatif lain seperti perusahaan gadai dan pinjaman daring.

Ia menekankan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pelaku industri agar kualitas pembiayaan dapat ditingkatkan di tengah pertumbuhan permintaan yang tinggi.

Nailul juga menilai kebijakan regulator yang sudah diterbitkan sejauh ini belum berjalan efektif untuk menekan kredit macet di industri fintech lending. Ia menyoroti belum adanya formulasi yang mendekati penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara optimal dalam proses penilaian kredit.

“Oleh karena itu, seharusnya sudah ada integrasi dua arah dari SLIK. Saya belum melihat optimalisasi data SLIK untuk mendukung credit scoring. Nyatanya, perusahaan pindar melaporkan nasabahnya ke SLIK sehingga nasabah dengan TWP90 tinggi tercatat dalam sistem SLIK,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan SLIK seharusnya dapat dilakukan secara sebaliknya, yakni digunakan untuk menyaring lebih awal calon peminjam di pinjaman daring tanpa mengurangi inklusivitas secara besar.

Di sisi lain, industri fintech P2P lending masih mencatat pertumbuhan pembiayaan pada awal tahun ini. OJK mencatat outstanding pembiayaan P2P lending mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026, tumbuh 25,52% secara tahunan (year on year/YoY).