Industri pinjaman daring (fintech lending) mencatat kenaikan tingkat kredit bermasalah pada awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 4,38 persen per Januari 2026, naik dari sekitar 4,32 persen pada Desember 2025.
Kenaikan rasio tersebut terjadi di tengah pertumbuhan pembiayaan yang masih kuat. OJK mencatat outstanding pinjaman fintech lending mencapai Rp98,54 triliun, tumbuh 25,52 persen secara tahunan. Data ini disampaikan dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada 3 Maret 2026.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menilai lonjakan TWP90 tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi seluruh industri. Ia menyebut ada faktor khusus yang memengaruhi pergerakan indikator tersebut.
Entjik mengatakan lonjakan kredit macet pada platform tertentu dipicu oleh kasus fraud dan dinilai cukup signifikan memengaruhi kinerja industri. “Namun, sangat disayangkan adanya lonjakan kredit macet di platform yang disebabkan fraud. Jumlahnya cukup signifikan memengaruhi performance industri akibatnya secara keseluruhan memperburuk TWP90,” ujar Entjik, dikutip dari Kontan pada 4 Maret 2026.
Menurut Entjik, terdapat dua platform yang menghadapi persoalan serius sehingga berdampak besar terhadap perhitungan agregat industri. Ia menyebut besarnya nilai pembiayaan pada dua entitas tersebut ikut mengerek rasio TWP90 nasional. “Memang terus terang ada dua platform yang bermasalah, dan angkanya ini cukup signifikan besar sehingga sangat memengaruhi,” kata Entjik dalam wawancara yang dimuat Warta Ekonomi pada 4 Maret 2026.
AFPI menyampaikan bahwa bila dua platform tersebut tidak diperhitungkan, rasio kredit bermasalah industri berada pada kisaran yang lebih rendah. Organisasi itu menegaskan pengawasan dan penanganan atas kasus tersebut terus dilakukan bersama regulator.

