Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pada industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat pada awal 2026. Per Januari 2026, TWP90 berada di level 4,38%, naik dari 4,32% pada Desember 2025 dan 2,52% pada Januari 2025.
Meski masih dinilai terjaga, posisi TWP90 tersebut mulai mendekati ambang batas aman yang ditetapkan OJK, yakni 5%.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan kekhawatirannya bahwa tingkat kredit macet industri berpotensi meningkat kembali, terutama pada periode dua hingga tiga bulan setelah Lebaran. Ia merujuk pada pola siklus di tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan adanya kenaikan.
“Saya khawatir, secara siklus akan kembali meningkat pada 2-3 bulan pasca lebaran. Artinya, TWP90 pada Mei hingga Juni 2026 bisa menyentuh lebih dari 4,5%,” kata Nailul Huda.
Menurutnya, TWP90 setelah Lebaran kerap lebih tinggi karena permintaan pembiayaan meningkat selama Ramadan hingga mendekati Lebaran. Dalam kondisi masyarakat tidak dapat mengakses pinjaman dari perbankan, sebagian peminjam cenderung mencari alternatif melalui perusahaan gadai dan pinjaman daring.
“Oleh karena itu, fenomena tersebut harus diperhatikan industri agar bisa memperbaiki kualitas pembiayaan di tengah pertumbuhan permintaan yang tinggi,” ujarnya.
Nailul juga menilai kebijakan regulator yang ada sejauh ini belum berjalan efektif untuk menekan kredit macet di industri fintech lending. Ia menyoroti belum adanya formulasi yang mendekati pemanfaatan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara optimal.
“Oleh karena itu, seharusnya sudah ada integrasi dua arah dari SLIK. Saya belum melihat optimalisasi data SLIK untuk mendukung credit scoring. Nyatanya, perusahaan pindar melaporkan nasabahnya ke SLIK sehingga nasabah dengan TWP90 tinggi tercatat dalam sistem SLIK,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan SLIK seharusnya juga dapat dilakukan untuk menyaring lebih awal calon peminjam di platform pinjaman daring, tanpa mengurangi inklusivitas secara besar.
Di sisi lain, industri fintech P2P lending masih mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan. Per Januari 2026, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 98,54 triliun, tumbuh 25,52% secara tahunan (year on year/YoY).

