BERITA TERKINI
SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi Minggu Ini di Duren Sawit dan Kebon Jeruk

SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi Minggu Ini di Duren Sawit dan Kebon Jeruk

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu (25/1). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi layanan yang tersedia yakni:

• Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
• Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk

Untuk mengurus perpanjangan, pemohon diminta membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.