Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) pada saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) setelah mencermati penurunan harga yang dinilai terjadi di luar kebiasaan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pengumuman UMA disampaikan sebagai bagian dari upaya perlindungan investor di pasar modal. “Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya penurunan harga pada saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/3/2026).
BEI menilai informasi kepada publik perlu disampaikan agar investor dapat mengambil keputusan secara lebih hati-hati di tengah pergerakan harga yang tidak lazim. Meski demikian, bursa menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. “Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata Yulianto.
BEI juga menyatakan masih mencermati perkembangan pola transaksi saham FAST untuk melihat faktor yang mendorong pergerakan tersebut, baik terkait fundamental, sentimen pasar, maupun faktor lainnya. “Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham FAST tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujarnya.
Adapun informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat tersebut, menurut BEI, berasal dari laporan tertanggal 10 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui situs resmi BEI dan berkaitan dengan laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Seiring penetapan status UMA, BEI mengimbau investor untuk lebih cermat dan tidak hanya mengandalkan pergerakan harga. Bursa meminta investor memperhatikan jawaban atau klarifikasi perusahaan atas permintaan konfirmasi dari BEI, mencermati kinerja fundamental, serta mengikuti keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik.
BEI juga mengingatkan investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum mengambil keputusan investasi.