Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji disusun untuk menyesuaikan dinamika terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Abidin, revisi aturan tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengelolaan keuangan haji yang lebih transparan, adil, dan proporsional, terutama dalam distribusi manfaat bagi jamaah haji.
Ia menegaskan Komisi VIII DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang. “Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” kata Abidin, Jumat (13/3/2026).
Abidin menilai pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel dapat memastikan asas keadilan terpenuhi, sekaligus mencegah munculnya dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan jamaah.
Ia juga menyampaikan DPR RI telah secara resmi menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan itu disebut merupakan hasil proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang melibatkan seluruh fraksi, sekaligus menandai komitmen untuk memperkuat tata kelola dana haji.