Penerapan sistem keuangan berbasis syariah di Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas dan kekhususan daerah. Penilaian itu disampaikan Teuku Kamaluddin, Kepala Bidang Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 4, Rabu, 25 Februari 2026.
Kamaluddin mengatakan, lahirnya Qanun LKS tidak terlepas dari sejarah panjang perjalanan Aceh, termasuk momentum perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005. Kesepakatan tersebut kemudian diikuti dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar penguatan otonomi khusus, termasuk penerapan syariat Islam di berbagai sektor.
“Semangatnya adalah bagaimana menjadikan pemerintahan di Aceh berjalan dengan prinsip syariah. Dari situlah kemudian lahir sejumlah regulasi turunan, termasuk Kanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Kamaluddin.
Ia menjelaskan, Qanun LKS yang disahkan pada 2018 terdiri atas 12 bab dan 67 pasal yang mengatur prinsip, mekanisme, hingga kewajiban lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh. Kamaluddin menyoroti ketentuan dalam Pasal 2 yang menegaskan seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, termasuk penggunaan prinsip syariah dalam setiap akad dan transaksi keuangan.
“Dua penegasan ini sudah sangat jelas. Artinya, seluruh kegiatan dan transaksi lembaga keuangan di Aceh terkunci pada penerapan prinsip syariah,” ujarnya.
Qanun LKS juga mengusung moto “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”. Menurut Kamaluddin, moto tersebut menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam sistem keuangan syariah sekaligus mendorong integrasi nilai-nilai syariah dalam praktik ekonomi sehari-hari.
Terkait masih adanya sebagian masyarakat yang merindukan layanan bank konvensional, Kamaluddin menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika dan proses adaptasi. Ia menyebut perubahan membutuhkan waktu, namun arah kebijakan secara regulasi sudah jelas, yakni penerapan penuh prinsip syariah dalam sistem keuangan di Aceh.
Kamaluddin berharap konversi lembaga keuangan konvensional ke syariah tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari komitmen kolektif untuk memperkuat sistem ekonomi berbasis nilai dan prinsip Islam di Aceh.

