Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha, baik di sektor riil maupun sektor keuangan, agar dapat terus menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi.
Salah satu instrumen utama dalam PEN untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Penyertaan Modal Negara (PMN). Melalui PMN, pemerintah memberikan suntikan modal kepada BUMN yang terdampak pandemi guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Penyertaan modal ini difokuskan pada BUMN yang memiliki peran strategis serta berdampak sistemik terhadap sektor keuangan dan pelayanan masyarakat.
Dasar Hukum dan Kriteria Penyertaan Modal Negara
Pelaksanaan Penyertaan Modal Negara untuk mendukung PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Pasal 1 ayat 2, PMN didefinisikan sebagai pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang digunakan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas yang dikelola secara korporasi.
Penyertaan modal diberikan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria utama, antara lain:
- Peran BUMN dalam sistem keuangan nasional dan dampaknya terhadap hajat hidup orang banyak.
- Kondisi keuangan BUMN yang terdampak pandemi.
- Jumlah saham yang dimiliki pemerintah pada BUMN tersebut.
- Total aset dan skala prioritas sektor usaha.
Sektor Prioritas dan Dampak Pandemi terhadap BUMN
Pemerintah menetapkan beberapa sektor prioritas untuk mendapatkan PMN, yaitu sektor pangan, transportasi, keuangan, manufaktur, pariwisata, dan energi. Sektor-sektor ini dinilai memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional dan pelayanan masyarakat.
Dampak pandemi terhadap BUMN terlihat dari berbagai aspek, seperti:
- Keterbatasan pasokan bahan baku (supply).
- Gangguan likuiditas akibat penunggakan pembayaran (finansial).
- Penurunan permintaan dan konsumsi akibat pembatasan sosial berskala besar (demand), terutama pada sektor energi dan transportasi.
- Penghentian operasi dan penundaan proyek, khususnya di sektor transportasi (operasional).
Alokasi dan Bentuk Dukungan Pemerintah
Penyertaan Modal Negara untuk BUMN prioritas mencapai Rp25,27 triliun, atau sekitar 16,54% dari total dukungan pemerintah kepada BUMN sebesar Rp152,75 triliun. Posisi PMN ini adalah yang kedua terbesar setelah kompensasi yang mencapai Rp90,42 triliun. Selain itu, dukungan juga diberikan dalam bentuk subsidi Rp6,92 triliun, dana talangan modal kerja Rp19,65 triliun, dan bantuan sosial sebesar Rp10,5 triliun.
Tujuan dan Harapan dari Penyertaan Modal Negara
Penyertaan Modal Negara diarahkan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan anak perusahaan yang terdampak pandemi serta meningkatkan kapasitas usaha, termasuk pelaksanaan penugasan khusus oleh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Melalui PMN, pemerintah berharap BUMN dapat meningkatkan kinerja secara produktif, efektif, transparan, dan akuntabel, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Selain itu, BUMN diharapkan berperan aktif sebagai agen pembangunan (agent of development) yang mendukung program prioritas nasional.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan dan ketahanan kinerja BUMN sebagai bagian penting dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.