BERITA TERKINI
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga 31 Januari 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga 31 Januari 2026

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari beberapa pos pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Rincian penerimaan itu meliputi PPN PMSE sebesar Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech Rp4,47 triliun, serta Pajak SIPP Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan aktif yang tercatat sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam periode yang sama, satu perusahaan, Grammarly, dicabut statusnya sebagai pemungut, sementara BetterMe Limited mengalami perubahan data pemungut.

Dari 223 pemungut yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, total setoran terkumpul mencapai Rp36,69 triliun. Penerimaan PPN PMSE tersebut tercatat sejak 2020 sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat pada 2021 menjadi Rp3,9 triliun, 2022 Rp5,51 triliun, 2023 Rp6,76 triliun, 2024 Rp8,44 triliun, dan 2025 Rp10,32 triliun. Pada Januari 2026, penerimaan PPN PMSE tercatat Rp1,02 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak atas aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada 2026 hingga Januari.

Kontribusi dari sektor fintech tercatat sebesar Rp4,47 triliun. Komposisinya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,52 triliun. Penerimaan pajak fintech per tahun meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026 hingga Januari.

Adapun Pajak SIPP mencatat penerimaan Rp4,1 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun. Rinciannya per tahun adalah Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025.

Inge menyatakan realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan kontribusi ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara.