BERITA TERKINI
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026, PPN PMSE Mendominasi

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026, PPN PMSE Mendominasi

JAKARTA — Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus bertambah. Hingga 31 Januari 2026, total pajak yang terkumpul dari aktivitas ekonomi digital tercatat mencapai Rp47,18 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total penerimaan tersebut terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp36,69 triliun, pajak kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,47 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.

PPN PMSE menjadi komponen paling dominan seiring tren setoran yang meningkat sejak kebijakan ini diterapkan pada 2020. Hingga awal 2026, sebanyak 223 pelaku usaha digital telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun.

Rincian setoran PPN PMSE per tahun menunjukkan kenaikan dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp3,9 triliun pada 2021. Setoran kemudian meningkat menjadi Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, pada 2026 tercatat setoran Rp1,02 triliun hingga periode pelaporan yang disebutkan.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, DJP juga mencatat pencabutan satu pemungut, yakni Grammarly, serta perubahan data pemungut untuk BetterMe Limited.

Selain PPN PMSE, pajak kripto turut menyumbang penerimaan. Hingga Januari 2026, penerimaan pajak aset digital ini mencapai Rp1,93 triliun yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat Rp4,47 triliun. Angka ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,52 triliun.

Adapun pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menghasilkan Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Nilai tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan capaian tersebut mencerminkan semakin pentingnya peran ekonomi digital dalam penerimaan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak sektor digital melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.