Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga Januari 2026. Kontribusi terbesar dalam penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Catatan DJP menunjukkan PPN PMSE menjadi penopang utama penerimaan pajak ekonomi digital dalam periode tersebut. Namun, DJP tidak merinci komponen penerimaan lainnya maupun perincian kontribusi masing-masing jenis pajak dalam data yang disampaikan.
Penerimaan pajak dari ekonomi digital menjadi salah satu indikator upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak seiring meningkatnya aktivitas transaksi berbasis digital. Hingga Januari 2026, total penerimaan yang tercatat mencapai Rp47,18 triliun.

