Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah instrumen perpajakan, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan nilai Rp36,69 triliun. Sementara itu, pajak aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,47 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sektor digital yang semakin berperan dalam penerimaan negara.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE pada BetterMe Limited. Pembaruan ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penyesuaian administrasi perpajakan digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menyampaikan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026. Ia menyatakan realisasi penerimaan pajak digital tersebut mencerminkan meningkatnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Dari sisi aset kripto, penerimaan pajak hingga Januari 2026 tercatat Rp1,93 triliun. Nilai itu berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026. Komponen pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,52 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Angka tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan sektor digital, termasuk melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

