Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah instrumen pemajakan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak transaksi aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyebut kontribusi terbesar datang dari PPN PMSE yang mencapai Rp 36,69 triliun. Adapun pajak atas aset kripto tercatat Rp 1,93 triliun, pajak fintech Rp 4,47 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp 4,1 triliun.
Inge menyampaikan realisasi penerimaan pajak digital tersebut menunjukkan meningkatnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pemerintah, menurutnya, akan melanjutkan penguatan pengawasan, perluasan basis pemajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Hingga 31 Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dalam periode yang sama, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 36,69 triliun. Rinciannya meliputi Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 1,02 triliun hingga Januari 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp 1,93 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 43,45 miliar pada awal 2026. Komponen pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.
Dari sektor fintech peer-to-peer lending, penerimaan pajak tercatat Rp 4,47 triliun hingga Januari 2026. Angka ini berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 61,91 miliar pada 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,52 triliun.
Adapun penerimaan pajak melalui SIPP mencapai Rp 4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya adalah Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 1,25 triliun pada 2025. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.

