Peneliti senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) Wawan Hermawan menilai rencana pemerintah menambah layer (lapisan) tarif cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi menimbulkan paradoks kebijakan apabila tidak dirancang secara hati-hati.
Menurut Wawan, penambahan layer yang ditujukan untuk menarik produk di segmen bawah ke dalam sistem kepatuhan dapat mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal. Ia juga mengingatkan adanya risiko pergeseran konsumsi (down-trading) jika struktur tarif yang diterapkan tidak tepat.
“Jika layer baru ditempatkan di segmen murah, maka harus ada desain kompensasi kebijakan agar konsumen tidak terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal,” kata Wawan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menambahkan, tanpa rancangan tersebut, tujuan fiskal justru berisiko berbalik arah. Wawan menilai, meski konsumsi rokok secara total tidak mudah turun, konsumen sangat peka terhadap selisih harga sehingga mudah beralih ke produk yang lebih murah atau ilegal.
Wawan juga menekankan bahwa penyesuaian tarif pada golongan atas tidak dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada industri besar. Menurutnya, langkah itu dapat berfungsi sebagai instrumen stabilisasi pasar untuk menjaga kepatuhan dan mencegah arbitrase antar-layer.
Ia menilai industri hasil tembakau (IHT) saat ini berada dalam tekanan struktural. Produksi rokok nasional pada 2025 disebut mengalami shortfall sekitar 3,0 persen (yoy), turun dari 317,43 miliar batang pada 2024 menjadi sekitar 307,8 miliar batang. Dibandingkan 2019, produksi juga disebut telah turun lebih dari 13 persen atau sekitar 48,7 miliar batang.
“Dalam kondisi seperti ini, dimana terjadi penurunan besar di produk rokok legal, maka kebijakan tarif yang menambah kompleksitas struktur layer harus ekstra hati-hati, karena tekanan berlebih justru dapat memperluas ruang pasar ilegal,” ujarnya.
Untuk meminimalisasi risiko rokok ilegal, Wawan mengajukan empat prasyarat kebijakan. Pertama, kebijakan harus bersifat transisional dan terbatas, dengan batasan waktu, volume, dan harga yang jelas agar layer baru benar-benar menjadi jalur konversi kepatuhan, bukan skema permanen.
Kedua, ia menilai penegakan hukum perlu didahulukan, bukan menyusul, agar layer baru tidak dimaknai sebagai toleransi terhadap pelanggaran. Ketiga, Wawan mensyaratkan adanya transisi melalui program mitigasi sosial dan ketenagakerjaan, termasuk program transisi bagi pekerja dan petani tembakau yang terdampak.
Keempat, ia menekankan urgensi evaluasi multidimensi. Menurutnya, penilaian kebijakan tidak boleh hanya bertumpu pada angka penerimaan, tetapi juga perlu mencakup peredaran rokok ilegal, dampak kesehatan, dan penyerapan tenaga kerja.
Wawan menilai penambahan layer di segmen murah merupakan kebijakan berisiko tinggi yang membutuhkan paket kebijakan pendamping. Ia mengingatkan, tanpa desain transisional yang ketat dan penegakan hukum yang kredibel, kebijakan tersebut berpotensi menjadi bumerang bagi penerimaan negara, industri hasil tembakau legal, dan tujuan kesehatan masyarakat.

