BERITA TERKINI
Pemkot Jambi Perluas Pembayaran Parkir Digital QRIS untuk Tekan Kebocoran Retribusi

Pemkot Jambi Perluas Pembayaran Parkir Digital QRIS untuk Tekan Kebocoran Retribusi

Pemerintah Kota Jambi mengoptimalkan layanan parkir melalui penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Amran, mengatakan pembayaran non tunai diterapkan untuk menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus memudahkan masyarakat saat bertransaksi di lokasi parkir. Ia menyebut pembayaran parkir menggunakan QRIS diharapkan dapat mencegah kebocoran retribusi serta memberi kemudahan transaksi kepada pengguna jasa parkir.

Menurut Amran, penerapan pembayaran digital juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, sistem tersebut dinilai memberi manfaat langsung bagi juru parkir karena hasil retribusi tercatat secara otomatis dan dapat menjadi tabungan bagi petugas terkait.

Dishub Kota Jambi juga terus melakukan sosialisasi kepada petugas parkir dan masyarakat untuk mendorong penerapan pembayaran non tunai secara lebih luas dan merata di seluruh lokasi parkir.

Meski demikian, penerapan QRIS masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan kepemilikan QRIS di kalangan masyarakat serta kebiasaan transaksi tunai yang masih dominan. Pemerintah menargetkan perluasan pembayaran parkir non tunai dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh lokasi parkir.

Berdasarkan catatan Dishub, terdapat 510 lokasi parkir yang tersebar di berbagai wilayah Kota Jambi. Sekitar 70 persen lokasi telah dilengkapi fasilitas pembayaran QRIS, sementara sisanya masih menggunakan sistem pembayaran tunai.

Untuk tarif parkir, Pemerintah Kota Jambi menetapkan pada tahun 2026 tetap sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.