BERITA TERKINI
Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial dan Stimulus untuk UMKM dan Pekerja Harian Terdampak Covid-19

Pemerintah Siapkan Bantuan Sosial dan Stimulus untuk UMKM dan Pekerja Harian Terdampak Covid-19

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan bantuan sosial dan stimulus ekonomi untuk sektor informal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Status tanggap darurat yang diterapkan di beberapa wilayah menyebabkan banyak pekerja sektor informal dan pelaku UMKM tidak dapat bekerja dan terpaksa kembali ke kampung halaman. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun, menyatakan bahwa pendapatan UMKM hampir sepenuhnya hilang akibat wabah ini, sehingga kesulitan membayar biaya operasional dan gaji pekerja.

"Akibat dari Covid-19, pendapatan harian benar-benar pupus," ungkap Ikhsan kepada media pada Senin (30/03). Kondisi ini membuat banyak pekerja UMKM harus pulang kampung karena kehilangan sumber penghasilan.

Program Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi

Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan kebijakan bantuan sosial untuk mendukung pekerja harian dan sektor informal serta stimulus bagi UMKM. Dalam rapat terbatas pada Senin (30/03), Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya percepatan pelaksanaan program jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja informal dan usaha mikro serta kecil.

"Saya minta percepatan program social safety net atau jaring pengaman sosial, yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal dan pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro dan kecil, segera dilaksanakan di lapangan," kata Presiden Jokowi.

Presiden menambahkan bahwa program tersebut diharapkan dapat membantu pekerja informal dan buruh harian untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Data Pekerja Sektor Informal yang Terimbas

Dalam delapan hari terakhir, tercatat sekitar 876 armada bus antar provinsi membawa sekitar 14.000 penumpang dari wilayah Jabodetabek menuju berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Sebagian besar penumpang tersebut merupakan pekerja sektor informal, seperti pedagang warung, toko kecil, pedagang asongan, pedagang pasar, pekerja di pusat perbelanjaan, dan pengemudi ojek online yang mengandalkan pendapatan harian.

Perhatian terhadap Penyaluran Bantuan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa bantuan sosial akan disalurkan kepada 29,3 juta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masuk dalam kategori 40 persen warga miskin. Sebanyak 15,2 juta di antaranya sudah terdata sebagai penerima bantuan pangan non tunai, sementara sisanya masih dalam proses pendataan.

Bantuan BLT ini merupakan bagian dari paket stimulus lanjutan pemerintah yang ditujukan untuk pekerja sektor informal, termasuk pedagang kecil dan pekerja harian. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai skema penyaluran dan besaran bantuan yang akan diberikan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan metode penyaluran bantuan yang sesuai, mengingat banyak pekerja informal tidak memiliki rekening bank. Oleh sebab itu, penyaluran secara tunai perlu dilakukan dengan hati-hati agar tepat sasaran dan menghindari penyelewengan seperti yang pernah terjadi pada penyaluran BLT sebelumnya.

"Misalnya pengendara ojek online yang biasanya sudah memiliki rekening karena persyaratan perusahaan, namun bagaimana dengan pekerja informal lain yang belum tentu memiliki rekening?" ujar Lina.

Pengalaman dalam penyaluran BLT sebelumnya menunjukkan adanya potongan bantuan di tingkat RT atau RW, sehingga tidak seluruh bantuan sampai ke penerima manfaat secara utuh.

Stimulus Tambahan dan Keringanan Pembayaran Listrik

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun, berharap pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran listrik sebagai bagian dari stimulus bagi UMKM. Ia menyebut bahwa saat ini stimulus yang telah ada lebih banyak berupa keringanan pembayaran utang dan pajak, sementara keringanan listrik belum terdengar.

"Biaya listrik merupakan salah satu komponen biaya penting bagi UMKM dalam menjalankan operasional bisnisnya," kata Ikhsan. Ia menilai bahwa jaminan sosial yang menyentuh pengeluaran pokok UMKM dan pekerja harian dapat membantu meringankan dampak ekonomi yang mereka alami akibat pandemi.

Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengonfirmasi akan memberikan keringanan tarif listrik selama masa pandemi Covid-19, baik untuk sektor rumah tangga maupun industri.