Wabah Covid-19 telah menyebar ke 199 negara di seluruh dunia, memaksa setiap negara untuk mengambil langkah cepat dalam menangani pandemi sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonominya. Indonesia tidak terkecuali dalam menghadapi tantangan ini dengan menerapkan berbagai kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif.
Dampak Kesehatan Covid-19
Covid-19 adalah virus yang menyebar dengan cepat meskipun tingkat kematiannya relatif rendah dibandingkan dengan virus lain seperti flu burung atau demam berdarah. Virus ini terutama berbahaya bagi kelompok masyarakat lanjut usia dan mereka yang memiliki penyakit penyerta seperti penyakit jantung, diabetes, hipertensi, serta gangguan pernapasan akut.
Per 30 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, data global menunjukkan terdapat 722.196 kasus Covid-19 dengan 33.976 kematian dan 151.766 pasien yang sembuh. Amerika Serikat menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi, diikuti Italia, China, Spanyol, Jerman, dan Perancis. Indonesia berada pada posisi ke-37 dengan 1.285 kasus, 114 kematian, dan 64 pasien sembuh. Sebanyak lebih dari 20 provinsi di Indonesia telah terdampak, dengan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, diikuti Jawa Barat dan Banten.
Dampak Sosial Covid-19
Salah satu upaya utama memutus rantai penularan Covid-19 adalah penerapan social distancing, yaitu menjaga jarak fisik antar individu untuk mencegah penyebaran virus. Menurut Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, social distancing mencakup menghindari kerumunan, pertemuan massal, serta menjaga jarak sekitar dua meter antara orang. Aktivitas seperti bekerja dari rumah, pembelajaran daring, dan beribadah di rumah merupakan bagian dari langkah ini.
Di Indonesia, social distancing membawa perubahan signifikan pada kehidupan sosial yang selama ini dikenal dengan budaya guyub dan kebiasaan berkumpul dalam berbagai acara seperti pesta pernikahan, upacara adat, dan kegiatan sosial lainnya.
Dampak Ekonomi Covid-19
Pandemi Covid-19 menyebabkan perlambatan ekonomi yang signifikan di Indonesia. Pemerintah mengambil pendekatan cepat dan hati-hati untuk mengurangi dampak tersebut, meskipun banyak ahli memperkirakan dampak ekonomi bisa lebih besar dibandingkan dampak kesehatan. Perlambatan ekonomi berpotensi menurunkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pengangguran, serta memperbesar angka kemiskinan.
Sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terdampak akibat larangan bepergian dan penerapan social distancing. Dampaknya meluas ke industri perhotelan, restoran, ritel, transportasi, dan sektor terkait lainnya. Selain itu, sektor manufaktur mengalami gangguan akibat terhambatnya rantai pasok bahan baku, terutama dari China, yang berpotensi memicu kenaikan harga produk dan inflasi.
Kebijakan Fiskal dan Moneter Pemerintah
Untuk menangani dampak pandemi, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter yang menyeluruh. Di bidang fiskal, pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020. Instruksi tersebut mengamanatkan percepatan refocusing kegiatan dan pengadaan barang serta jasa untuk penanganan Covid-19 oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan juga melakukan realokasi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun, yang berasal dari pengurangan anggaran perjalanan dinas, belanja non-operasional, dan honorarium, untuk dialokasikan pada penanganan Covid-19, perlindungan sosial, dan insentif dunia usaha. Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD untuk tujuan serupa.
Penguatan penanganan kesehatan mencakup penyediaan fasilitas dan alat kesehatan, obat-obatan, serta insentif bagi tenaga medis. Program perlindungan sosial bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako, dan Bantuan Beras Sejahtera. Selain itu, diharapkan adanya peningkatan program padat karya, termasuk Dana Desa. Insentif bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor informal, juga diberikan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan stimulus pajak berupa penanggungan pajak penghasilan karyawan oleh pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai bagi sektor terdampak Covid-19. Presiden juga mengarahkan kementerian dan lembaga untuk memprioritaskan pembelian produk UMKM, mendorong BUMN memberdayakan UMKM, serta memfasilitasi produk UMKM masuk dalam e-catalog pemerintah.
Di bidang moneter, kebijakan diambil untuk mendukung kebijakan fiskal dalam meminimalkan dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Otoritas moneter berupaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, dan memberikan stimulus kepada dunia usaha. Relaksasi kredit perbankan dan intensifikasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi bagian dari kebijakan untuk mendukung sektor usaha selama masa pandemi.