BERITA TERKINI
Pemerintah Perkuat Tata Kelola SNDC dan Nilai Ekonomi Karbon, Sektor Kelautan Masuk Agenda Mitigasi Iklim

Pemerintah Perkuat Tata Kelola SNDC dan Nilai Ekonomi Karbon, Sektor Kelautan Masuk Agenda Mitigasi Iklim

Pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola pencapaian Second Nationally Determined Contribution (SNDC) sekaligus penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) lintas sektor sebagai strategi menekan emisi gas rumah kaca (GRK) pasca-2030. Penguatan ini menegaskan kontribusi sektor kelautan dan perikanan dalam agenda pengendalian perubahan iklim nasional agar semakin terukur, transparan, dan kredibel.

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, mengatakan langkah tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini secara resmi memasukkan sektor kelautan dan perikanan dalam agenda mitigasi perubahan iklim nasional.

“Ini bukan sekadar perluasan sektor, tetapi pengakuan strategis bahwa laut dan pesisir Indonesia memiliki peran nyata dan terukur dalam menjaga stabilitas iklim dunia,” ujar Hendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 1 Maret 2026.

Menurut Hendra, komitmen tersebut juga telah ditegaskan dalam dokumen SNDC Indonesia yang memperkuat posisi sektor kelautan, baik dalam target mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim. Ia menilai laut tidak lagi diposisikan sebagai isu pelengkap, melainkan bagian inti strategi nasional pengendalian iklim.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto, menambahkan SNDC menghadirkan skenario penurunan emisi yang lebih ambisius dibandingkan Enhanced NDC (ENDC). Perbedaan proyeksi tingkat emisi pada 2030, kata dia, menunjukkan adanya kesenjangan signifikan yang perlu dijembatani melalui percepatan implementasi dalam lima tahun mendatang.

Ary menekankan, akselerasi tersebut perlu selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional serta dokumen perencanaan pembangunan, termasuk RPJPN, RPJMN, RUEN, hingga agenda FOLU Net Sink 2030. Menurutnya, sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci agar target iklim terintegrasi dengan arah pembangunan dan tidak berjalan terpisah.

Penguatan tata kelola ini dibahas dalam Workshop Tata Kelola Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK Sektor Kelautan dan Perikanan yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi kebijakan sekaligus penyamaan persepsi di antara pemangku kepentingan.

Merujuk Perpres 110/2025, sektor kelautan dan perikanan kini memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan NEK nasional. Penetapan ini dinilai membuka peluang pembiayaan berbasis karbon yang berintegritas, seiring meningkatnya perhatian terhadap potensi karbon biru dari ekosistem mangrove, padang lamun, dan rawa payau.

Ekosistem tersebut disebut mampu menyerap karbon dalam jumlah besar sekaligus memberi manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat pesisir. KKP juga tengah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum pelaksanaan NEK dan pengendalian emisi GRK sektor kelautan dan perikanan.

Selain itu, KKP menghitung baseline emisi serta menyiapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kelautan dan perikanan, termasuk mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing). Sebagai wali data lamun, KKP pada akhir 2025 meluncurkan Peta Lamun Nasional dengan luasan sekitar 660 ribu hektare.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan pembangunan kelautan berkelanjutan menjadi fondasi ekonomi biru sekaligus kontribusi nyata dalam pengendalian perubahan iklim. Dengan kerangka regulasi yang diperkuat dan kolaborasi lintas sektor, penyelenggaraan NEK diharapkan menjadi pilar pencapaian target SNDC Indonesia sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.