BERITA TERKINI
Pasar Marema Sukabumi Kembali Digelar, Peluang Ekonomi dan Tantangan Tata Kelola Mengemuka

Pasar Marema Sukabumi Kembali Digelar, Peluang Ekonomi dan Tantangan Tata Kelola Mengemuka

Suasana pusat Kota Sukabumi pada bulan Ramadan, terutama menjelang Lebaran, sejak lama dikenal lebih ramai dibanding hari-hari biasa. Jalanan padat, toko-toko dipenuhi pembeli, dan aktivitas perdagangan meningkat seiring kebutuhan masyarakat yang memuncak.

Pada akhir 1990-an, pemerintah menyediakan ruang khusus di Jalan Kapten Harun Kabir untuk pasar dadakan yang kemudian dikenal sebagai Pasar Marema atau Pasar Ramadan. Pasar ini juga kerap disebut “pasar senggol” karena kepadatan pengunjung yang membuat orang kerap bersenggolan saat melintas. Sebutan lain yang beredar di masyarakat adalah pasar kaget atau pasar tumpah. Apa pun namanya, keberadaannya melekat dalam ingatan kolektif warga Sukabumi sebagai bagian dari tradisi Ramadan.

Pasar Marema hanya berlangsung selama bulan puasa. Barang yang dijajakan mayoritas kebutuhan Lebaran, mulai dari pakaian, sandal, sepatu, aksesori, hingga pakaian dalam yang digantung berderet dan dijual dengan sistem obral. Pedagangnya banyak datang dari luar daerah, sementara pembelinya didominasi warga kampung, anak muda, serta kalangan menengah ke bawah.

Untuk kelompok menengah ke atas, pilihan berbelanja tersedia di pusat perbelanjaan seperti Matahari, Yogya, atau Ramayana, yang belakangan juga bersaing dengan pusat belanja yang lebih modern. Namun, ketika Lebaran semakin dekat dan waktu belanja semakin sempit, sebagian warga tetap memilih Pasar Marema karena dinilai praktis dan harganya terjangkau.

Istilah “marema” sendiri tidak semata merujuk pada pasar dadakan di Jalan Kapten Harun Kabir. Dalam kebiasaan masyarakat, banyak pasar—baik tradisional maupun modern—memasuki kondisi “marema” atau ramai luar biasa menjelang akhir Ramadan. Keramaian itu mencerminkan besarnya perputaran uang di pusat kota pada periode tersebut. Jika dihitung secara serius, nilainya disebut bisa mencapai miliaran rupiah hanya dalam hitungan minggu, dan dinilai berpotensi menjadi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola lebih sistematis.

Di balik geliat ekonomi itu, fenomena sosial Pasar Marema juga menyimpan cerita tersendiri. Selain pedagang dan juru parkir yang merasakan dampak keramaian, ada pula seloroh di masyarakat bahwa copet ikut “marema” ketika pasar berlangsung. Meski kerap disampaikan sebagai guyonan, cerita itu menegaskan bahwa keramaian dapat menghadirkan peluang sekaligus risiko.

Pasar Marema bertahan dari akhir 1990-an hingga sekitar tahun 2015. Pada masa awal, kepadatan dan kondisi sesak cenderung diterima sebagai hal wajar. Namun seiring waktu, perubahan muncul: jumlah sepeda motor meningkat dan kendaraan merangsek hingga ke sela-sela lapak, membuat suasana dinilai tidak lagi senyaman sebelumnya. Muncul pula anggapan bahwa keuntungan pasar hanya dinikmati kelompok tertentu. Setelah pandemi beberapa tahun lalu, Pasar Marema berhenti dan sempat menjadi kenangan bagi warga.

Kini, Pasar Marema kembali digelar di Jalan Kapten Harun Kabir. Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan keputusan resmi yang melibatkan berbagai instansi, sehingga kegiatan ini memiliki dasar hukum secara administratif. Dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut dipahami sebagai upaya menghidupkan kembali perdagangan musiman sekaligus memberi ruang lebih luas bagi pelaku UMKM.

Bagi sebagian pelaku usaha, pasar musiman ini dipandang sebagai kesempatan meningkatkan omzet dibanding hari biasa. Keramaian juga dinilai menggerakkan jasa parkir, menaikkan permintaan jasa angkut, serta mempercepat perputaran uang. Di sisi lain, suasana kota menjadi lebih dinamis dan nuansa Ramadan terasa lebih semarak.

Meski demikian, penyelenggaraan Pasar Marema pada situasi hari ini memunculkan tantangan baru. Lokasinya berada di akses utama menuju Pasar Pelita, sehingga timbul kekhawatiran dampak terhadap pedagang tetap yang berjualan sepanjang tahun. Pedagang tetap menanggung kewajiban rutin seperti retribusi, sewa kios, listrik, dan biaya operasional lain, sementara pedagang musiman hadir dalam waktu terbatas. Jika arus pembeli tertahan di pasar musiman, pedagang tetap berpotensi merasakan penurunan omzet.

Dalam konteks ini, kebijakan publik dinilai tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga perlu adil secara sosial dan rasional secara ekonomi. Pengaturan zonasi jenis dagangan, penataan akses masuk, serta rekayasa lalu lintas disebut menjadi kunci agar distribusi pembeli lebih merata dan dampak terhadap pasar eksisting dapat diminimalkan.

Isu lain yang dianggap krusial adalah transparansi pengelolaan. Informasi mengenai iuran, biaya sewa, dan keamanan diharapkan disampaikan secara terbuka. Jika ada pungutan, mekanismenya perlu resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Persepsi tentang praktik premanisme juga dinilai tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi, dengan penegasan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab aparat resmi, bukan pihak informal.

Menghidupkan kembali Pasar Marema, pada akhirnya, tidak hanya soal nostalgia. Tantangan tata kelola ruang kota, perubahan kondisi lalu lintas, hingga penegakan aturan menuntut perencanaan yang matang. Jika dikelola dengan baik, pasar musiman ini dapat menjadi ruang bersama yang saling menguntungkan: pedagang musiman memperoleh peluang, pedagang tetap terlindungi, dan masyarakat memiliki pilihan belanja yang beragam. Namun bila pengelolaan lemah, keramaian berisiko memicu kemacetan dan ketegangan sosial.

Ramadan diharapkan menghadirkan keberkahan yang merata. Dalam konteks Pasar Marema, hal itu bergantung pada tata kelola yang rapi, transparan, dan seimbang agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas tanpa mengorbankan ketertiban dan rasa keadilan.