BERITA TERKINI
Pakar UGM: Larangan Impor 12 Komoditas Perlu Diiringi Kepastian Pasokan dan Distribusi

Pakar UGM: Larangan Impor 12 Komoditas Perlu Diiringi Kepastian Pasokan dan Distribusi

Pemerintah resmi memberlakukan larangan impor terhadap 12 komoditas pangan dan nonpangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025. Sejumlah komoditas yang masuk daftar larangan antara lain gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin pemadam api, barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api, serta elektronik berbasis sistem pendingin.

Di tengah kebijakan tersebut, data mengenai kebutuhan masyarakat atas komoditas yang dilarang impor disebut masih belum dapat dipastikan apakah telah tercukupi. Selain ketersediaan produksi, aspek distribusi juga dinilai penting agar pasokan merata dan tidak memunculkan ketimpangan.

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Subejo menilai larangan impor ini diharapkan dapat menghidupkan industri dalam negeri. Namun, ia menekankan pelaksanaannya perlu didukung kepastian data permintaan dan pasokan, terutama untuk komoditas pangan.

Menurut Subejo, pemerintah harus memastikan ketersediaan komoditas di dalam negeri sebelum larangan diberlakukan secara efektif. Ia mengingatkan, apabila produksi domestik belum mampu memenuhi kebutuhan, kebijakan tersebut berisiko memicu gejolak ekonomi dan lonjakan harga. “Lonjakan harga bisa terjadi apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Maka penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen dan lain sebagainya,” ujarnya, Rabu (14/1).

Selain sisi produksi, ia mendorong adanya strategi mitigasi melalui pemantauan sistem produksi dan distribusi. Subejo menilai penguatan sistem logistik yang efisien diperlukan agar barang dapat menjangkau berbagai wilayah dengan cepat. “Kalau jumlahnya cukup tapi sistem distribusinya tidak baik itu juga jadi masalah,” tuturnya.

Untuk komoditas nonpangan seperti pakaian bekas, Subejo menyoroti lemahnya titik pengawasan selama ini. Ia menilai sistem pengawasan keluar-masuk barang perlu diperkuat untuk mencegah penyelundupan dan masuknya barang ilegal yang dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan.

Subejo mengakui pengawasan di pelabuhan dan jalur masuk barang ilegal bukan hal mudah, mengingat kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang luas. Ia menyebut jalur-jalur melalui pulau kecil yang tidak terpantau intensif berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang secara tidak sah.

Di sisi lain, Subejo juga menilai pemerintah perlu mempertimbangkan risiko kebijakan larangan impor terhadap komitmen perdagangan internasional. Ia mengingatkan Indonesia belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk sejumlah komoditas tertentu seperti gandum dan buah-buahan subtropis. Menurutnya, diperlukan negosiasi internasional agar kebijakan tersebut tidak memicu hambatan perdagangan timbal balik. “Kalau Indonesia tidak mau menerima barangnya, ya tentu kelapa sawit Indonesia, karet Indonesia tidak bisa dikirim, sehingga saya kira ini memang dibutuhkan juga negosiasi-negosiasi internasional supaya saling memahami bahwa untuk komoditas ini misalnya kita cukup,” katanya.

Terkait ukuran keberhasilan kebijakan larangan impor tersebut, Subejo menyebut dua indikator utama, yakni tingkat produksi dan harga komoditas di pasaran. Ia menekankan pemantauan harga menjadi aspek krusial karena berkaitan langsung dengan keseimbangan pasokan dan permintaan. “Hukum ekonomi yang sederhana, kalau jumlahnya nggak cukup, permintaan naik, pasti harganya naik,” pungkasnya.