Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa manajer investasi hanya diperbolehkan menggunakan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) dengan peringkat minimal AA sebagai aset dasar dalam portofolio reksa dana.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Fakhri Hilmi, menjelaskan bahwa penggunaan MTN sebagai underlying aset reksa dana tetap diperbolehkan, namun hanya jika surat utang tersebut memiliki rating AA atau lebih tinggi. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada investor publik.
"Ini terkait dengan reksa dana yang pada dasarnya melibatkan investor publik," ujar Fakhri Hilmi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Kamis (12/7/2018).
Aturan tersebut tercantum dalam surat edaran OJK No.S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan tidak Melalui Penawaran Umum, yang diterbitkan pada 4 Juli 2018. Dalam surat edaran ini, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari, menegaskan bahwa ketentuan baru ini tidak berlaku surut.
Dengan demikian, reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi yang sudah memiliki MTN dalam portofolio dengan rating di bawah AA tidak berisiko harus dikeluarkan dari portofolio ataupun dibubarkan.