BERITA TERKINI
Penggunaan Layanan S-INVEST Kini Wajib untuk Transaksi Aset Dasar Investasi

Penggunaan Layanan S-INVEST Kini Wajib untuk Transaksi Aset Dasar Investasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memberlakukan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam seluruh kegiatan Transaksi Aset Dasar. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Direktur KSEI, Syafruddin, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan tahap lanjutan dari penggunaan modul Order Routing S-INVEST yang sebelumnya telah diterapkan sejak 31 Agustus 2016. Modul tersebut mencakup aktivitas penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan investasi, serta pembagian manfaat ekonomis produk investasi.

Pada tahap lanjutan ini, pengguna S-INVEST diwajibkan menggunakan modul Post Trade Processing (PTP) untuk setiap transaksi aset dasar mulai 31 Agustus 2017. Transaksi Aset Dasar sendiri meliputi kegiatan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi.

"Sebelumnya, pelaku industri reksa dana masih menggunakan fax atau email untuk komunikasi terkait transaksi aset dasar, seperti detail perdagangan, alokasi perdagangan, konfirmasi perdagangan, dan instruksi penyelesaian. Dengan modul PTP di S-INVEST, seluruh proses tersebut kini dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat," ujar Syafruddin dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (5/9).

Menurut Syafruddin, penerapan modul PTP diharapkan dapat meningkatkan integrasi alur bisnis dalam industri pengelolaan investasi. Baik modul Order Routing maupun modul PTP dirancang untuk menciptakan mekanisme pasar yang terpusat dan efisien.

Lebih lanjut, modul S-INVEST dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK, sekaligus sebagai bentuk komitmen KSEI dalam mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal.

Layanan S-INVEST dan Persyaratan Pengguna

  • Layanan S-INVEST untuk transaksi aset dasar mencakup investasi dan divestasi aset dasar produk investasi, alokasi, pemasangan dan pencocokan instruksi penyelesaian transaksi efek, konfirmasi transaksi, serta instruksi penyelesaian.
  • Pengguna modul PTP wajib menandatangani perjanjian dengan KSEI agar dapat menggunakan layanan tersebut.

Sistem terpadu ini juga membantu regulator pasar modal dalam pengawasan yang lebih efektif, terutama dengan semakin terkonsolidasinya data investor di KSEI.

Data Perkembangan Pasar Modal

Berdasarkan data KSEI per 31 Agustus 2017, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 1.042.783, meningkat 33 persen dibandingkan 782.511 SID pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 563.729 investor memiliki produksi investasi yang tercatat di S-INVEST.

Sejak penerapan S-INVEST pada 2016, industri reksa dana menunjukkan pertumbuhan positif. Asset Under Management (AUM) meningkat 21,55 persen dari Rp328,68 triliun pada 22 Juli 2016 menjadi Rp399,52 triliun per 31 Agustus 2017. Selain itu, jumlah produk yang tercatat di S-INVEST bertambah 44 persen, dari 1.472 pada Agustus 2016 menjadi 2.119 pada Agustus 2017.

Apresiasi OJK dan Tantangan Industri

Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Sujanto, menyampaikan apresiasi kepada pelaku pasar, working group, dan pihak terkait atas kerja sama dalam implementasi modul PTP S-INVEST.

"Industri pengelolaan investasi terus tumbuh, dengan jumlah aktiva bersih reksa dana mencapai Rp406 triliun. Jika digabungkan dengan investasi dana kelolaan lainnya, nilainya mencapai Rp622 triliun dan berpotensi terus berkembang. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan sinergi antara regulator, pelaku pasar, dan stakeholder demi kepentingan investor," ujar Sujanto.