BERITA TERKINI
OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Mengatur Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Mengatur Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025). Aturan ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan penerbitan POJK 41/2025 merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara. Menurutnya, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia serta memastikan aktivitasnya tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia memerlukan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha. Dalam konteks ini, Kantor Perwakilan PVL disebut menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech lending), lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan. Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui aturan tersebut, KPPVL dapat melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia. Di antaranya memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri, membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia, serta bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

KPPVL juga diperbolehkan melakukan promosi untuk memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri, bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga untuk keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri, serta menyampaikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya.

Selain itu, KPPVL dapat membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki, mendorong peningkatan penyertaan modal atau pembiayaan dari luar negeri untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah, memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah, serta menjalankan kegiatan lain yang ditetapkan OJK.

Ismail menyampaikan KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, sekaligus membantu eksportir Indonesia memperluas akses ke pasar global. Namun, OJK menegaskan larangan bagi KPPVL untuk melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik.

Untuk mendukung implementasi POJK 41/2025, OJK menggelar sosialisasi pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon, yang ditujukan untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.

Dengan terbitnya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat berkontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.