BERITA TERKINI
OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

OJK Terbitkan POJK 41/2025 untuk Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

OJK menyebut penerbitan regulasi tersebut merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global, yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara. Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, serta memastikan aktivitasnya berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Dalam ketentuan POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor-impor, dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri, yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia. OJK memandang entitas asing yang tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia memerlukan saluran resmi untuk pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha. Kehadiran KPPVL diharapkan menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

POJK 41/2025 juga mengatur ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan KPPVL di Indonesia. Kegiatan tersebut antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara menjalin hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri; membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia; serta bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri.

Selain itu, KPPVL dapat melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri; bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga untuk kepentingan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri; memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya; membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya; mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri untuk proyek di sektor prioritas dan daerah; memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; serta melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan OJK.

OJK menyatakan KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia mengakses pasar global melalui jaringan internasional lembaga terkait.

Meski demikian, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik, KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan itu akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada calon pemohon, yang ditujukan untuk mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat berkontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.