Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri. Regulasi ini diumumkan pada Kamis, 12 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
OJK menyatakan penerbitan aturan tersebut merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan antarnegara. Melalui POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum terkait keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, sekaligus memastikan aktivitasnya berada dalam pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
Menurut OJK, perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri namun tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi usaha. Dalam konteks ini, Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) diharapkan menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis serta nasabah di Indonesia.
Dalam POJK 41/2025, kategori Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan. Adapun KPPVL didefinisikan sebagai kantor perwakilan dari PVL berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.
Aturan tersebut memperbolehkan KPPVL melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia, seperti memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai prosedur hubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, memantau proyek yang dibiayai oleh kantor pusat, serta melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan lembaga jasa keuangan yang diwakili.
Selain itu, KPPVL juga dapat menyampaikan informasi mengenai kondisi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri. Kantor perwakilan juga dapat membantu eksportir nasional mengakses pasar global melalui jaringan internasional lembaga yang diwakili, serta mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal asing bagi proyek-proyek prioritas di Indonesia.
Meski demikian, OJK menegaskan KPPVL tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia. Kebijakan ini disebut ditetapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri domestik.
Untuk mendukung implementasi POJK 41/2025, OJK juga akan menggelar sosialisasi pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL yang menyediakan pendampingan langsung atau one-on-one assistance bagi calon pemohon, dengan tujuan mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan OJK.
Melalui penerbitan POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.