BERITA TERKINI
OJK Siapkan Aturan Lender Profesional di Pindar, Pendapatan Minimum Diusulkan Rp 500 Juta per Tahun

OJK Siapkan Aturan Lender Profesional di Pindar, Pendapatan Minimum Diusulkan Rp 500 Juta per Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat ketentuan bagi profesional lender atau pemberi dana pada platform pinjaman daring (pindar). Aturan tersebut ditujukan agar hanya pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu yang dapat menyalurkan dana, dengan rencana penerapan mulai 2028.

Manajer Madya Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Megat Nagainaka, mengatakan beleid itu masih dalam tahap pembahasan. Menurut dia, inisiatif ini muncul karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan memadai, namun sudah aktif menjadi lender di platform pindar.

“Makannya kami mensyaratkan, nantinya dan masih berprogres, yang dapat menyalurkan nantinya hanyalah yang menjadi profesional lender,” ujar Megat dalam Diseminasi Hasil Studi Dampak Fintech Lending terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia, Rabu, 25 Februari 2026.

Megat menjelaskan, pengaturan lender profesional diarahkan untuk memitigasi risiko gagal bayar yang dinilai tinggi. Ia menilai sebagian masyarakat tertarik menjadi lender karena imbal hasil yang lebih besar dibandingkan investasi perbankan, tetapi tidak selalu memahami risiko kerugian dana apabila terjadi gagal bayar.

“Bunganya cukup besar, jangan sampai orang awam bilang lebih besar nih dibandingkan bunga bank, terus tiba-tiba duitnya tidak bisa, return-nya tidak dapat sama sekali, karena loss gagal bayar,” katanya.

Dalam rancangan pengaturan tersebut, profesional lender akan diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, termasuk ketentuan pendapatan tahunan minimal dan tingkat literasi investasi. OJK mengusulkan batas minimum penghasilan bagi lender profesional sebesar Rp 500 juta per tahun.

Megat memproyeksikan aturan syarat lender profesional mulai dilaksanakan pada 2028. “Jadi memang sudah ditetapkan aturannya, cuma baru diberlakukannya ke depan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa regulasi terkait secara umum sudah terbit.

Ia juga menyebut usulan mengenai pengaturan lender profesional datang dari industri. Menurut Megat, salah satu latar belakangnya adalah masih adanya lender yang belum memahami sepenuhnya hak dan kewajiban ketika platform pindar mengalami gagal bayar.

“Harapannya memang yang melakukan pendanaan yang sudah mengerti investasi, makannya ditetapkan regulasi seperti itu,” kata Megat. Saat ini, ia menambahkan, belum ada batasan jumlah uang yang dapat disertakan lender dalam pembiayaan di sebuah pindar. “Waktu itu, karena banyak yang failed, dan mereka kurang literasi makannya yang kami batasi hanyalah untuk yang profesional, biar tahu risikonya, literasinya cukup,” ujarnya.

OJK juga menekankan pentingnya pemahaman risiko bagi lender. Sejak 2024–2025, OJK telah meminta seluruh penyelenggara pindar menampilkan peringatan risiko tinggi pada laman mereka. “Bahwa ini berisiko tinggi, karena kami memahami jangan sampai salah kamar. Ini tidak seperti bank yang ada (Lembaga Penjamin Simpanan) LPS-nya,” kata Megat.

Ia menegaskan, risiko gagal bayar dalam penyaluran pembiayaan di pindar harus ditanggung sendiri oleh lender. “Risikonya harus di-absorb oleh lender,” ujarnya. Peringatan berupa pop-up diharapkan meningkatkan kesadaran bahwa ketika dana disalurkan, terdapat kemungkinan dana tidak kembali.

Di sisi penerima pinjaman (borrower), OJK sebelumnya menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang membatasi borrower hanya boleh memperoleh pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Penyelenggara juga wajib memastikan pembiayaan tidak melebihi 30% dari penghasilan borrower.

Selain itu, POJK Nomor 40 Tahun 2024 menetapkan batas maksimal pembiayaan fintech P2P lending sektor produktif sebesar Rp 5 miliar. OJK juga menargetkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 40–50% mulai 2025 hingga 2026, sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.

Dari sisi industri, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia Sembiring, menyampaikan segmen pasar pindar adalah masyarakat yang belum terlayani produk perbankan namun telah memiliki rekening bank. “Sebetulnya, kita hanya memberikan pinjaman kepada orang yang sudah mempunyai rekening bank, tetapi on the deposite side, on the credit side dia belum bankable,” ujarnya.

Yasmine menyebut Fintech Data Center (FDC) mencatat dua hingga tiga juta pengajuan pinjaman daring setiap hari. Namun, rasio persetujuan hanya sekitar satu dari sepuluh pendaftaran. “Jadi kami cukup prudent dalam industri ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan calon borrower untuk tidak meminjam berlebihan dan lender agar tidak terpengaruh gerakan gagal bayar (galbay). Menurut Yasmine, dengan masuknya SLIK, catatan keuangan borrower akan terlihat dan dapat berdampak negatif jika tidak dimanfaatkan dengan baik.

Sementara itu, OJK mencatat pembiayaan yang disalurkan fintech lending hingga November 2025 mencapai Rp 94,85 miliar, tumbuh 25,45% secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyebut pertumbuhan tersebut sedikit melandai dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai 23,86% secara tahunan.

Pada November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan tingkat pembiayaan macet (TWP90) di atas 5%, yang disebut didominasi oleh segmen produktif. Secara agregat, tingkat risiko kredit industri (TWP90) berada pada 4,33% pada November 2025.

Informasi mengenai rencana pengaturan lender profesional dan perkembangan industri tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi OJK dan AFPI pada Rabu, 25 Februari 2026.