BERITA TERKINI
OJK Sanksi POSA dan SBAT, Denda Rp 2,7 Miliar hingga Pembekuan Izin Penjamin Emisi NH Korindo

OJK Sanksi POSA dan SBAT, Denda Rp 2,7 Miliar hingga Pembekuan Izin Penjamin Emisi NH Korindo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten, PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), beserta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berkaitan dengan penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, serta proses penawaran umum perdana saham (IPO).

OJK menyatakan penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk memperkuat pengawasan, menjaga integritas, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam perkara yang melibatkan POSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada perusahaan karena pelanggaran ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Regulator menemukan pencatatan piutang pihak berelasi serta uang muka pembayaran yang dinilai tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan.

OJK juga menyatakan dana yang bersumber dari hasil IPO diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan. Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi, serta menunjukkan kelemahan tata kelola perusahaan dalam periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Selain sanksi kepada perusahaan, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, untuk menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. OJK menilai pengendali memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.

Sejumlah direksi yang menjabat pada periode 2019–2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng karena dianggap bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur utama pada periode tersebut turut dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK turut memberikan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan. Regulator menilai akuntan publik tersebut tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit serta tidak melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada regulator.

Dalam rangkaian kasus IPO POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) selaku penjamin emisi efek. NH Korindo dikenai denda Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat keputusan ditetapkan.

OJK menyatakan pelanggaran terjadi karena NH Korindo tidak menjalankan prosedur uji tuntas (due diligence) secara memadai dalam proses penjatahan saham. Regulator menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui nominee, serta pemesanan saham yang tidak disertai dokumen asli.

Selain itu, NH Korindo dinilai tidak melakukan verifikasi yang memadai atas identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor. Direktur perusahaan sekuritas pada periode terkait juga dikenai denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena dianggap tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Meski izin sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga prosesnya selesai.

Sementara itu, dalam kasus SBAT, OJK menjatuhkan sanksi terkait transaksi afiliasi dan transaksi material yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Perusahaan dikenai peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang dengan pihak terafiliasi.

OJK menilai perubahan perjanjian tersebut memberikan keuntungan kepada pihak pengendali dan berpotensi merugikan perseroan serta pemegang saham publik. Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dijatuhi denda Rp 45 juta dan larangan menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh manfaat dari transaksi yang seharusnya melalui mekanisme persetujuan independen sesuai ketentuan pasar modal.

OJK menegaskan penjatuhan sanksi terhadap POSA, SBAT, NH Korindo, dan pihak terkait merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Regulator menyatakan akan terus menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan terhadap industri keuangan, serta mendorong agar aktivitas pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.