Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK (POJK) No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan keuangan berkelanjutan di Indonesia dengan praktik terbaik internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK tersebut dirancang sebagai landasan hukum utama bagi pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan perusahaan publik yang berada di bawah kewenangan serta pengawasan OJK. Dalam penyempurnaan terbaru, aturan itu juga disiapkan sebagai regulasi payung yang berlaku lintas sektor.
Hasan menjelaskan, revisi POJK 51/2017 turut mengadopsi PSPK I dan PSPK II dengan pendekatan climate first, yakni konsep dampak outside-in serta kebutuhan regulasi atas dampak inside-out. Pendekatan ini ditujukan untuk memperkuat kualitas pengungkapan informasi keberlanjutan di kalangan korporasi.
Ia menambahkan, meningkatnya kesadaran dan tuntutan pemangku kepentingan terhadap keterbukaan laporan keberlanjutan mendorong perusahaan tidak hanya menerbitkan laporan, tetapi juga memastikan kualitas, konsistensi, dan kredibilitas isi laporan tersebut.
Dalam revisi aturan, perusahaan juga diwajibkan mengungkapkan organ tata kelola yang bertanggung jawab atas isu keberlanjutan, mulai dari dewan, komite, hingga pihak lain yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap risiko dan peluang keberlanjutan.
Hasan menekankan pentingnya keterlibatan aktif direksi dalam mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) ke dalam strategi serta proses bisnis perusahaan. Di saat yang sama, pengawasan yang efektif dari Dewan Komisaris terhadap implementasinya disebut menjadi elemen penting dalam penguatan tata kelola keberlanjutan.