BERITA TERKINI
OJK Resmikan Program Asuransi Kredit untuk Perkuat Ekosistem Fintech Lending

OJK Resmikan Program Asuransi Kredit untuk Perkuat Ekosistem Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Program ini menghadirkan produk asuransi kredit yang ditujukan untuk membantu memitigasi risiko sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku dan masyarakat terhadap industri fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kehadiran asuransi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan fintech lending yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. Meski program ini tidak bersifat wajib, penyediaan asuransi kredit dinilai dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform fintech lending.

Ogi menyampaikan, program dukungan asuransi untuk industri fintech lending telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028.

Menurut Ogi, penyelenggaraan asuransi pada sektor fintech lending memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun OJK meyakini, dengan tata kelola yang sehat, manajemen risiko yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi, asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.

Ia menekankan sejumlah aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan, mulai dari pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan skema pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, hingga penilaian risiko yang komprehensif dan analisis klaim yang akurat. Ogi menyebut aspek-aspek tersebut sebagai kunci agar produk asuransi kredit dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dalam acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12), Ogi juga menjelaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi fintech lending dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dengan skema tersebut, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat peran fintech lending sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi lender.

OJK turut menegaskan pentingnya evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak dalam perjanjian. Ogi menyatakan, penyesuaian atau kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan yang masih berjalan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai program dukungan asuransi ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan industri fintech lending. Ia berharap, keberadaan asuransi dapat membantu industri fintech lending tumbuh lebih baik serta menjawab berbagai tantangan dan risiko yang selama ini dihadapi.

Pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi. Ke depan, OJK menyatakan akan terus mengembangkan cakupan program agar dapat menjangkau seluruh lender, termasuk lender ritel, seiring dengan penguatan ekosistem dan kesiapan industri.