Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada Januari 2026 mencapai Rp 98,54 triliun. Nilai tersebut meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tercatat Rp 96,62 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring pada November 2025 tumbuh 25,52% secara tahunan (year-on-year) dengan nilai nominal Rp 98,54 triliun. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Maret 2026.
Tren penyaluran pinjaman online juga menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data OJK, total penyaluran pinjol pada Januari tahun lalu tercatat Rp 78,50 triliun. Sementara pada Desember 2025 angkanya mencapai Rp 96,62 triliun, sebelum naik lagi pada Januari 2026 menjadi Rp 98,54 triliun.
Di sisi lain, OJK melaporkan kenaikan tingkat kredit macet industri pinjol yang diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90). Pada Januari tahun lalu, TWP90 berada di level 2,52%. Adapun pada Januari 2026, TWP90 naik menjadi 4,38%, lebih tinggi dibanding Desember 2025 yang tercatat 4,32%.
Sebelumnya, Agusman juga menyampaikan bahwa pembiayaan pinjol masih didominasi untuk kebutuhan konsumsi. Total pinjaman daring untuk konsumsi disebut mencapai Rp 63,63 triliun atau 67,09% dari total outstanding. Sementara pembiayaan untuk sektor produktif tercatat 32,91% dari total outstanding industri pinjaman daring.
Selain perkembangan di sektor pinjaman daring, OJK turut melaporkan kinerja perusahaan pembiayaan. Pada Januari 2026, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 0,78% dibanding Desember 2025 yang tercatat 0,61%. Total piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp 508,27 triliun, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,72%, naik dari Desember 2025 yang sebesar 2,51%.

