Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak perang yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran. Imbauan ini menyoroti perlunya antisipasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas dan kinerja sektor keuangan.
Namun, informasi rinci terkait pernyataan OJK, konteks, serta langkah-langkah yang diminta tidak tersedia dalam materi yang diberikan. Naskah berita yang disertakan hanya memuat elemen iframe tanpa isi artikel, sehingga detail tambahan tidak dapat dituliskan tanpa berisiko menambahkan fakta di luar sumber.

