Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif serta larangan aktivitas di pasar modal kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan sejumlah pihak terkait. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri keuangan di Indonesia.
Dalam kasus POSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,7 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan menyajikan laporan keuangan yang mencantumkan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Dana tersebut disebut berasal dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang kemudian mengalir kepada beberapa pihak.
OJK juga menjatuhkan larangan kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan. Ia dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup.
Selain perusahaan dan pengendali, sejumlah pihak lain turut dikenai sanksi. Beberapa anggota direksi POSA dikenakan denda administratif secara tanggung renteng karena dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direksi periode 2019 didenda Rp 110 juta, sementara direksi periode 2020 hingga 2023 didenda Rp 1,95 miliar.
OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert, yang menjabat Direktur Utama POSA pada periode 2019–2023, untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.
Dari sisi audit, OJK menjatuhkan sanksi kepada dua akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Keduanya masing-masing didenda Rp 150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam proses audit.
Selain itu, OJK memberikan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp 525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak melakukan prosedur verifikasi investor secara memadai serta mengalokasikan penjatahan saham kepada pihak yang merupakan nominee dari pengendali perusahaan.
Direktur perusahaan sekuritas tersebut juga dikenai denda Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Perusahaan dikenai peringatan tertulis, sedangkan pengendalinya, Tan Heng Lok, dijatuhi denda Rp 45 juta serta larangan menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menegaskan pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan berintegritas. Ke depan, OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal.