JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam pelanggaran pada proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Dalam keputusan tersebut, OJK melarang Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA untuk beraktivitas di industri pasar modal Indonesia secara permanen.
OJK menyatakan langkah penegakan hukum ini diambil setelah pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari ketidakpatuhan prosedur penjaminan emisi, penggunaan skema nama samaran (nominee), hingga dugaan manipulasi laporan keuangan.
Sanksi juga dijatuhkan kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia yang bertindak sebagai penjamin emisi saat POSA melantai di bursa. OJK membekukan izin usaha Korindo sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun dan mengenakan denda administratif sebesar Rp525 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan regulator yang dirilis Jumat (13/3/2026), Korindo dinilai tidak menjalankan proses uji tuntas (due diligence) secara memadai pada tahap penjatahan saham. OJK menyebut Korindo memberikan alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan melalui skema nominee tanpa melakukan verifikasi atas dokumen pemesanan yang asli.
Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut penetapan sanksi pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Terhadap Benny Tjokrosaputro, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup untuk menduduki jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun pengurus pada seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal. OJK menyatakan menemukan bukti adanya aliran dana hasil IPO kepada pihak-pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan, yang dinilai melanggar prinsip keterbukaan dan perlindungan investor.
Selain sanksi kepada pengendali, POSA sebagai entitas korporasi juga dikenai denda Rp2,7 miliar. OJK menyebut adanya temuan terkait laporan keuangan periode 2019 hingga 2023, di antaranya pengakuan piutang fiktif serta uang muka yang tidak memiliki manfaat ekonomi namun tetap dicatat sebagai aset.
Penindakan OJK juga menyasar unsur manajemen dan profesi penunjang pasar modal. Direktur Utama POSA pada periode terkait dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun, sementara direksi lainnya dikenakan denda secara tanggung renteng.
Di sisi lain, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan POSA. Regulator menilai auditor tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai dan tidak menindaklanjuti indikasi kelemahan pengendalian internal perusahaan.
Meski izin Korindo sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK memberikan pengecualian terbatas. Proses penjaminan emisi untuk pernyataan pendaftaran yang sudah diajukan sebelum tanggal sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai, dengan pertimbangan untuk meminimalkan dampak terhadap emiten lain.
OJK menyatakan penegakan sanksi ini dimaksudkan sebagai penguatan disiplin dan kehati-hatian di industri, sekaligus menjaga transparansi serta integritas pasar modal.