Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dari aktivitas di pasar modal. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan manipulasi harga saham.
Penjatuhan sanksi ini disebut berkaitan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Dalam kasus tersebut, kerugian yang disebut mencapai Rp 40 triliun.