Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada POSA dan SBAT. Dalam keputusan tersebut, OJK juga menetapkan larangan bagi Benny Tjokro untuk terlibat di emiten seumur hidup.
Informasi ini merujuk pada judul dan data yang tersedia. Namun, rincian mengenai bentuk pelanggaran, jenis sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing pihak, serta kronologi dan dasar pertimbangan OJK tidak tercantum dalam materi yang disediakan.
Artikel ini akan diperbarui apabila terdapat tambahan informasi resmi yang memuat detail sanksi, identitas lengkap pihak terkait, serta penjelasan OJK mengenai keputusan tersebut.